PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal; (2) Rancangan awal RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. (3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Provinsi dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
