PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah. (2) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Provinsi. (3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Kabupaten/Kota. (4) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.
