PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi; (2) RPJPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Perencana Pembangunan Nasional; (3) DPRD Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota; (4) RPJPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Provinsi;
(5) Rekomendasi tertulis Bappeda Provinsi terhadap rancangan RPJPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) dijadikan sebagai bahan penetapan RPJPD Kabupaten/Kota;
