PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan (2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
