PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi disusun oleh Bappeda Provinsi dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan; (2) Penyusunan rancangan awal RTRW dilakukan dengan pembahasan melalui fokus group diskusi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan daerah; (3) Penyusunan RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Nasional, RPJPD Provinsi, dan memperhatikan sinergitas RPJMD Provinsi; (4) Penyusunan RTRW Provinsi dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama SKPD yang terkait dengan urusan tata ruang.
