PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi membahas Rancangan Peraturan Daerah RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Sebelum mendapat persetujuan untuk ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Departemen Teknis yang dikoordinasikan oleh BKPRN untuk memperoleh hasil evaluasi secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
