PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota disusun oleh Bappeda Kabupaten/Kota dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan (2) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Provinsi dan RPJPD
Kabupaten/Kota dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten/ Kota. (3) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
