PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
Rancangan Peraturan Daerah Kabuplaten/Kota tentang RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari BKPRD Provinsi.
