PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang dituangkan ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah. (2) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati/Walikota ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah.
