PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Provinsi. sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi. (2) Bappeda Kabupaten/Kota menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Kabupaten/Kota. sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi.
