PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan rancangan RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menjadi bahan pada Musrenbang RPJMD. (2) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam rangka menyusun rancangan RPJMD yang diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan unsur masyarakat.
