PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Provinsi. (2) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota.
