PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik. (2) Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik.
