PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) RPJMD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur dilantik, setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri (2) RPJMD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik setelah dikonsultasikan dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. (3) Rekomendasi Bappeda Provinsi terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten/Kota dijadikan sebagai bahan penetapan RPJMD
