PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) SKPD menyusun rancangan awal Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan program, sasaran, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renstra-SKPD dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan (3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada masing-masing RPJMD Provinsi, dan RPJMD Kabupaten/Kota
