PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 59
BAB 10 — PERUBAHAN DOKUMEN PERENCANAAN
(1) Perencanaan pembangunan bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis; (2) Substansi dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan parsial tanpa mengubah dokumen perencanaan secara keseluruhan;
