Pasal 58
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) Gubernur menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Provinsi; (2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Bappeda Provinsi; (3) Kepala SKPD Provinsi menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Provinsi; (4) Bupati/Walikota menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing- masing; (5) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Bupati/Walikota dibantu oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing- masing; (6) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Kabupaten/Kota;
