Pasal 57
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang terkait. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Provinsi harus disertai dengan data dan informasi yang
akurat dan disampaikan kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Kabupaten/Kota harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda masing-masing. (4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. (5) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
