PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 60
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dokumen rencana pembangunan
daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana Pembangunan Daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Rencana pembangunan daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.
