PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 52
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), meliputi : a. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; c. Hasil rencana pembangunan daerah; d. Evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
