Pasal 53
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Kegiatan evaluasi lingkup Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD terkait; (2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan b. Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan Daerah. (3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Pembangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan. (5) Evaluasi oleh SKPD Provinsi meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya. (6) Tata Cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
