PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 51
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi (2) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kabupaten/Kota masing- masing;
