PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 50
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (2) Bupati/Walikota memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
