PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 49
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan SKPD terkait; (2) Tata Cara Pengendalian perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
