PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 48
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), meliputi pengendalian terhadap :
- Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah
