PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 47
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi (2) Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing-masing.
