PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 46
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dengan bentuk Rapat kerja yang dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
