PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 45
BAB 8 — KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Gubernur dalam mengkoordinasikan
perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan : a. Instansi vertikal untuk mensinergikan kesesuaian perencanaan pembangunan pusat di daerah. b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang kesesuaian perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi di kabupaten/kota. c. pemangku kepentingan tentang kesesuian perencanaan pembangunan selain ketentuan pada huruf a dan huruf b.
