Pasal 44
BAB 7 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
(1) RPJMD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) RENSTRA SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) RKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
