Pasal 43
BAB 7 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
(1) RPJMD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) RENSTRA-SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) RKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Rencana Kerja SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
