PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 42
BAB 7 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
(1) Perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah; (2) Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendanaan yang bersifat indikatif untuk mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan;
