PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 41
BAB 6 — SISTEMATIKA PENULISAN DOKUMEN PERENCANAAN
(1) Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun berdasarkan hirarki dengan menggunakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. sumber data resmi b. pengolahan data akurat c. data kuantitatif d. data kualitatif e. data visual f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
