Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional. (2) RTRW merupakan penjabaran spasial dari RPJPD dan memperhatikan RTRW Nasional. (3) RPJMD Kabupaten/Kota merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, Walikota dengan yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi dan memperhatikan RPJMD Nasional. (4) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP Nasional. (5) Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. (6) Renja SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
