Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan. (2) Perencanaan Pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan, sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam Wilayah Provinsi. (3) Rencana Pembangunan Daerah disusun secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing (4) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan : a. rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rencana tata ruang wilayah; c. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. rencana strategis SKPD; e. rencana kerja pemerintah daerah; f. rencana kerja SKPD.
