PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 3
BAB 2 — AZAS, TUJUAN, DAN PENDEKATAN
(1) Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama unsur pemangku kepentingan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan : a. teknokratik; b. partisipatif; c. politik. d. Dari atas ke bawah (top-down), dan Dari bawah ke atas (bottom-up); e. Kearifan Lokal (2) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. (3) Perencanaan pembangunan Daerah terintegrasi dengan rencana tata ruang.
(4) Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, dan potensi yang dimiliki Daerah serta dinamika lingkungan strategis.
