PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 6
BAB 4 — TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi : a. penyusunan rencana; b. penetapan rencana; c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan d. evaluasi pelaksanaan rencana.
