PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Provinsi dilakukan oleh Bappeda Provinsi (2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing-masing (3) Koordinasi penyusunan RENSTRA SKPD dan Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
