PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan dan pelaksanaan musrenbang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (2). Pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif
