PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebarluaskan Rencana Kerja SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
