PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) SKPD Provinsi menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra- SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD Provinsi, hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya; (2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing.
