PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) RKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.
