PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) RKPD Provinsi menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Provinsi. (2) RKPD Kabupaten/Kota menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Kabupaten/Kota.
