PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Musrenbang penyusunan RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan pada bulan April. (2) Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
