PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan RKPD Provinsi. (2) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD melalui penjaringan aspirasi yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah. (3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan RKPD Kabupaten/Kota. (4) Musrenbang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah.
