PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) SKPD Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra- SKPD dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD kabupaten/kota hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya; (2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
