PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing menjadi bahan forum SKPD dan Musrenbang.
