PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Provinsi; (2) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten/Kota; (3) Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Rencana Kerja SKPD.
