PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Renstra-SKPD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomndasi tertulis dari Bappeda Provinsi. (2) Renstra-SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RPJMD ditetapkan.
