PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1). Rapat koordinasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. (2). Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan kebijakan prioritas Provinsi kepada Kabupaten/Kota. (3). Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi
