PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 7
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Program Pembangunan etalase kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk pertama kali ditetapkan di Kabupaten Belitung.
(2) Nama dan tempat lokasi program pembangunan etalase kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai wilayah pengembangan etalase kelautan dan perikanan.
